BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 18 Mei 2012

Legal Document Translation# (Part 3)

English Version 7. NONDISCLOSURE OF INFORMATION CONCERNING BUSINESS Employee will not at any time, in any fashion, form, or manner, either directly or indirectly divulge, disclose, or communicate to any person, firm, or corporation in any manner whatsoever any information of any kind, nature, or description concerning any matters affecting or relating to the business of employer, including, without limitation, the names of any its customers, the prices it obtains or has obtained, or at which it sells or has sold its products, or any other information concerning the business of employer, its manner of operation, or its plans, processes, or other date of any kind, nature, or description without regard to whether any or all of the foregoing matters would be deemed confidential, material, or important. The parties hereby stipulate that, as between them, the foregoing matters are important, material, and confidential, and gravely affect the effective and successful conduct of the business of employer, and its good will, and that any breach of the terms of this section is a material breach of this agreement. 8. OPTION TO TERMINATE ON PERMANENT DISABILITY OF EMPLOYEE Not withstanding anything in this agreement to the contrary, employer is hereby given the option to terminate this agreement in the event that during the term hereof employee shall become permanently disabled, as the term "permanently disabled" is hereinafter fixed and defined. Such option shall be exercised by employer giving notice to employee by registered mail, addressed to him in care of employer at the above stated address, or at such other address as employee shall designate in writing, of its intention to terminate this agreement on the last day ofthe month during which such notice is mailed. On the giving of such notice this agreement and the term hereof shall cease and come to an end on the last day of the month in which the notice is mailed, with the same force and effect as if such last day of the month were the date originally set forth as the termination date. For purposes of this agreement, employee shall be deemed to have become permanently disabled if, during any year of the term hereof, because of ill health, physical or mental disability, or for other causes beyond his control, he shall have been continuously unable or unwilling or have failed to perform his duties hereunder for thirty (30) consecutive days, or if, during anyyear of the term hereof, he shall have been unable or unwilling or havefailed to perform his duties for a total period of thirty (30) days,whether consecutive or not. For the purposes hereof, the term "any year of the term hereof" is defined to mean any period of 12 calendar months commencing on the first day of _____ and terminating on the last day of __________ of the following year during the term hereof. 9. DISCONTINUANCE OF BUSINESS AS TERMINATION OF EMPLOYMENT Anything herein contained to the contrary notwithstanding, in the eventthat employer shall discontinue operations at the premises mentioned above, then this agreement shall cease and terminate as of the last day of the month in which operations cease with the same force and effect as if such last day of the month were originally set forth as the termination date hereof. 10. EMPLOYEE'S COMMITMENTS BINDING ON EMPLOYER ONLY ON WRITTEN CONSENT Employee shall not have the right to make any contracts or other commitments for or on behalf of employer without the written consent of employer 11. CONTRACT TERMS TO BE EXCLUSIVE This written agreement contains the sole and entire agreement between the parties, and supersedes any and all other agreements between them. The parties acknowledge and agree that neither of them has made any representation with respect to the subject matter of this agreement or any representations inducing the execution and delivery hereof except such representations as are specifically set forth herein, and each party acknowledges that he or it has relied on his or its own judgment in entering into the agreement. The parties further acknowledge that any statements or representations that may have heretofore been made byeither of them to the other are void and of no effect and that neither of them has relied thereon in connection with his or its dealings with the other. Indonesian Version 7. LARANGAN PENGUNGAPAN INFORMASI MENGENAI USAHA Pihak kedua tidak boleh setiap saat, kapanpun, dengan cara, bentuk, atau metode, baik secara langsung atau tidak langsung, membocorkan, mengungkapkan, atau memberitahukan kepada siapapun, badan usaha, atau perusahaan manapun dengan metode apapun mengenai jenis, bentuk, atau informasi penjelasan apaun mengenai hal-hal apapun yang mempengaruhi atau berhubungan orang, perusahaan, atau korporasi dengan cara apapun informasi dalam bentuk apapun, alam, atau keterangan mengenai segala hal yang mempengaruhi atau berkaitan dengan bisnis perusahaan pihak pertama, termasuk, nama dari para pelanggan, harga berubah atau yang telah ditetapkan, atau yang dimana dengan harga tersebut, pihak pertama senantiasa menjual atau telah menjual produknya, atau informasi lain mengenai bisnis pihak pertama, yang cara pengoperasian bisnisnya, atau perencanaan proses atau data lain dalam bentuk, sifat atau deskripsi apapun tanpa memperhatikan apakah salah satu atau seluruh dari hal tersebut diatas dianggap rahasia, berharga dan penting. Dengan ini kedua belah pihak menyepakati bahwa diantara mereka hal tersebut diatas adalah penting, material dan rahasia dan dengan serius mempengaruhi perilaku efektif dan kesuksesan keberlangsungan bisnis pihak pertama, itikad baik dan bahwa setiap pelanggaran syarat-syarat pada bagian ini dianggap sebagai pelanggaran yang penting dalam perjanjian ini. 8. PILIHAN UNTUK MENGAKHIRI HUBUNGAN KERJA DENGAN PIHAK KEDUA CACAT SEUMUR HIDUP Tidak menahan apapun di dalam perjanjian ini atau sebaliknya, pihak pertama dengan ini memberikan pilihan untuk mengakhiri perjanjian jika selama jangka waktu perjanjian ini, pihak kedua menjadi cacat seumur hidup. Istilah "cacat seumur hidup" selanjutnya ditetapkan dan didefinisikan. Pilihan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak pertama dengan memberitahunan pihak kedua melalui surat tertulis, yang ditujukan kepada pihak kedua yang dalam pengawasan pihak pertama seperti yang tertera di atas, atau ditunjukkan kepada yang lain sebagai pihak kedua harus ditunjukkan secara tertulis, mengenai keinginannya untuk mengakhiri perjanjian ini pada akhir bulan tersebut yang selama pemberitahuan tersebut dikirimkan. Dalam pemberitahuan tersebut perjanjian dan syarat di dalam ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan dimana pemberitahuan tersebut dikirimkan, dengan kekuatan dan efek yang sama seperti hari terakhir dalam suatu bulan bulan adalah tanggal ditetapkannya pemberhentian. Tujuan dari perjanjian ini, pihak kedua akan dianggap telah menjadi cacat permanen jika, selama beberapa tahun dalam perjanjian ini, karena kesehatan yang buruk, cacat fisik atau mental, atau penyebab lain di luar kendalinya, ia akan terus menerus tidak mampu atau tidak sanggup atau gagal untuk melakukan tugasnya selama tiga puluh (30) hari, baik secara berturut-turut atau tidak. Dalam perjanjian, syarat “setiap tahun di dalam persyaratan ini” dimaksudkan untuk jangka waktu selama 12 bulan dalam kalender terhitung sejak awal bulan _____ dan berakhir pada akhir bulan __________ pada tahun berikutnya selama perjanjian ini. 9. PEMUTUSAN USAHA SEBAGAI PENGHENTIAN KERJA Apa pun yang terkandung di dalam perjanjian ini baik yang bertentangan sekalipun, selama pihak kedua harus menghentikan pengoperasian kerja di tempat yang disebutkan di atas, maka perjanjian ini akan berhenti dan berakhir pada akhir bulan di mana pekerjaan dihentikan dengan kekuatan dan efek yang sama jikaakhir bulan ditetapkan sebagai tanggal berakhirnya perjanjian ini. 10. KOMITMEN PIHAK KEDUA MENGIKAT PIHAK PERTAMA HANYA PADA PERJAANJIAN TERTULIS Pihak kedua tidak memiliki hak untuk membuat kontrak atau komitmen lain untuk atau atas nama pihak pertama tanpa persetujuan tertulis dari pihak pertama. 11. SYARAT KONTRAK MENJADI EKSKLUSIF Perjanjian tertulis ini berisi perjanjian tunggal dan seluruh perjanjian atara kedua belah pihak, dan menggantikan setiap dan semua perjanjian diantara kedua belah pihak. Kedua belah pihak mengakui dan menyetujui bahwa tidak satupun dari mereka telah membuat representasi yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini atau representasi apapun terkait dengan eksekusi dan pengiriman dalam perjanjian ini kecuali representasi seperti yang secara spesifik di dalamnya, dan masing-masing, dan kedua belah pihak mengakui mereka mempercayai penilaian tersendiri dalam memahami perjanjian. Kedua belah pihak mengetahui bahwa pernyataan – pernyataan atau representasi –repreentasi apapun yang mungkin sampai sekarang telah di buat oleh salah satu dari mereka untuk yang lain batal dan tidak berlaku dan tidak salah satu dari mereka bergantung pada keterkaitan atau berhadapan dengan yang lainnya.

Jumat, 06 April 2012

Legal Document Translation# (part2)

English Version




EMPLOYMENT AGREEMENT

This agreement made and entered into this ....... day of ........ 20 ...... by and between ......... (“employee r”), and .......... (“employee”). The parties recite that:

A. Employer is engaged in ......... and maintains business premises at .........

B. Employee is willing to be employed by employer, and employer is willing to emplo employee, on the terms and conditions hereinaiterset forth. For the reasonset forth above, and in consideration of the mutual covenants and promises of the parties here to employer and employee convenantand agrre as follow:

1. AGREEMENT TO EMPLOY AND BE EMPLOYED
Employer hereby employs employee as ............. at the above-mentioned premises, and employeehereby accepts and agrees to such employment.

2. DESCRIPTION OF EMPLOYEE’S DUTTIES
Subject to the supervision and pursuants to the orders, advice and direction of employer, employee shall perform such duties as are customarily performed by one holding such position in other businesess or enterprises of the same similar nature as that engaged in by employer. Employee shall additionally render such other and unrelated services and duties as may be assigned to him from time to time by employer.

3. MANNER OF PERFORMANCE OF EMPLOYEE’S DUTIES
Employee shall at all time faithfully indrustriously and to the best of his ability, experience , and talent, perform all duties that may be required of and from him pursuant to to the express and implicit terms hereof, to the reasonable satisfaction of employer. Such duties shall be rendered at the abovementioned premises and at such other place or places as employer shall in good faith require or as the interest, needs, business, and opportunities of employer shall require or make advisable.

4. DURATION OF EMPLOYMENT
The terms of employment shall be...... years, commenting on ....... 19 ......, and terminating ....... , 19 ....., subject, however, to prior termination as otherwise provided herein.

5. COMPENSATION; REIMBURSEMENT
Employer shall pay employee and employee agrees to accept from employer, in full payment for employee’s services hereunder, compensation at the rate of ........Dollars ......($........) per annum, payable ......
In addition to the foregoing, employer will reimburse employee for any and all necessary, customary, and usual expenses incurred by him while traveling for and on behalf of the employer pursuant to employer’s directions .

6. EMPLOYEE’S LOYALITY TO EMPLOYER’S INTERESTS
Employee shall devote all of his time, attention, knowledge, and skill solely and exclusively to the business and interests of employer, and employer shall be entitled to all benefits, emoluments, profits, or other issues arising from or incident to any and all work, services, and advice of employee. Employee expressly agrees that during the term hereofhe will not be interested, directly or indirectly, in any form, fashion, or manner, as partner, officer, director, stockholder, advisor, employee, or or in any other form or capacity, in any other business similar to in any other business similar toemployer’s business or any allied trade, except that nothing herein contained shall be deemed to prevent or limit the right of employee to invest any of his surplus funds in the capital stock or other securities of any corporation whose stock or securities are publicly owned or are regulary traded on any public exchange, nor shall anything herein contained by deemed to prevent employee from investing or limit employee’s right to invest his surplus funds in real estate.





Indonesian Version


PERJANJIAN KERJA


Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari ................ tanggal ......................, 20....., oleh dan diantara .................... (perusahaan ) , dan ........................ (pekerja). Kedua pihak menyatakan bahwa:

A. Perusahaan bergerak dibidang ......................... dan memiliki kantor di alamat ...............................

B. Pegawai (yang selanjutnya disebut pihak kedua) bersedia untuk dipekerjakan oleh perusahaan (yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama) , dan pihak pertama bersedia untuk memperkerjakan pihak kedua, berdasarkan ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat yang telah ditetapkan pada perjanjian ini. Berdasarkan alasan yang telah disebutkan diatas dan sengan pertimbangan dari kesepakatan – kesepakatan dan perjanjian – perjanijian bersama bagi kedua belah pihak, pihak pertama dan pihak kedua menyepakati dan menyetujui hal – hal sebagai berikut:

1. Persetujuan Untuk Mempekerjakan Dan Dipekerjakan
Pihak pertama bersama ini mempekerjakan pihak kedua sebagai ......................... di kantor yang telah di sebut di atas, dan pihak kedua bersama ini menerima dan menyetujui pada pekerjaan tersebut.

2. Penguraian Tugas –Tugas Pihak Kedua
Tunduk kepada pengawasan dan patuh terhadap perintah, anjuran, dan arahan pihak pertama, pihak kedua harus melaksanakan tugas – tugas tersebut. Sebagaimana dilaksanakan oleh orang yang memiliki jabatan serupa di usaha – usaha atau perusahaan – perusahaan lainnya yang bentuknya sama atau seupa seperti yang dibidangi oleh pihak pertama. Pihak kesua harus menerima juga layanan – layanan atau tugas – tugas lainnya yang dan tidak berkaitan dengan tugas utama sebagaimana mungkin ditugaskan pada pihak kedua dari waktu kw waktu oleh pihak pertama.

3. Tata Cara Pelaksanaan Tugas –Tugas
Pihak kedua harus selalu setia, tekun, dan sesuai dengan kemampuannya, pengalaman dan bakat terbaiknya, melaksanakan semua tugas – tugas yang mungkindibutuhkan darinya dengan mematuhi syarat yang tersurat dan tersirat di dalam perjanjian ini untuk memuaskan pihak pertama. Tuga – tugas tersebut harus diterimaberdasarkan kantor yang disebutkan di atas dan atau tempat – tempat lainnya sebagaimana yang pihak pertama mintadengan itikat baik atau kepentingan, kebutuhan, usaha, dan kesempatan yang diminta atau dianjurkan oleh pihak pertama.

4. Masa Kerja
Masa kerja akan berlangsung selama ................ tahun, dimulai pada ..............., 19......, dan berakhir pada ................., 19......, pihak kedua, bagaimanapun, berlangsung hingga akhir sebagaimana tercantum dalam perjanjian ini.

5. Kompensasi; Penggantian
Pihak pertama harus membayar pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk menerimanya dari pihak pertama, pembayaran penuh untuk jasa pahlawan berdasarkan perjanjian ini, kompensasi sebesar .................... Dolar (.................. Dolar) setiap tahun, dibayarkan ........................
Selain itu, pihak petama akan mengganti setiap dan semua biaya yang diperlukan oleh pihak kedua, biasa, dan biaya umum yang dibutuhkan oleh pihak pertama selama bepergian untuk dan atas nama pihak pertama berdasarkan petunjuk dari pihak pertama.

6. Loyalitas Pihak Kedua Untuk Kepentingan Pihak Pertama
Pihak kedua harus mencurahkan seluruh waktu, perhatian, pengetahuan, dan keterampilannya semata – mata dan secara eksklusif kepada bisnis dan kepentingan pihak pertama, dan pihak pertama berhak untuk setiap manfaat, pembayaran, keuntungan, atau hal lain yang timbul dari atau kejadian atas beberapa dan semua pekerjaan, layanan, dan saran dari pihak kedua. Pihak kedua menyatakan setuju bahwa selama syarat – syarat dalam perjanjian ini tidak akan tertarik, secara langsung ataupun tidak langsung, dalam bentuk apapun, kebiasaan, cara, sebagai teman kerja, pegawai, direktur, pemegang saham, penasihat, karyawan, atau dalam bentuk lain atau kapasitas dalam usaha lain yang sama dengan bisnis pihak pertama atau sekutu dagang, kecuali dalam perjanjian ini tidak berisi pertimbangan untuk melarang atau membatasi hak pihak kedua untuk menginvestasikan dana surplus dalam saham atau surat berharga lainnya sari perusahaan yang saham atau surat berharganya dimiliki oleh publik atau secara teratur diperdagangkan di bursa publik, dan tidak ada isi apapun dalam perjanjian ini dipertimbangkan untuk mencegah pihak kedua dari investasi atau membatasi hak pihak kedua untul menginvestasikan dana surplus nya pada barang tak bergerak .

Selasa, 06 Maret 2012

Example of Legal Document Translation

English Version


STRIDE RITE TERMS AND CONDITIONS


The terms and conditions contained herein (“Terms and Conditions”) shall be effective for all Merchandise (as hereinafter defined) sold by the undersigned vendor (“Seller”), directly or indirectly through Seller’s dealers or distributors to any one of the following companies: The Keds Corporation; Sperry Top-Sider, Inc.; Stride Rite Children’s Group, Inc.; Tommy Hilfiger Footwear, Inc.; or Stride Rite International Corporation (“Buyer”) on or after the date set forth below. Once executed, these Terms and Conditions will continue indefinitely until either amended or terminated. The Terms and Conditions are attached to and constitute a part of the Vendor Agreement (as hereinafter defined) between the Buyer and Seller.


1. DEFINITIONS.

The following terms used in the Terms and Conditions shall have the meaning described below:

a. “Merchandise” shall mean the goods provided to Buyer by Seller, directly or indirectly through Seller’s dealers or distributors, as described in any applicable Specifications, including all packaging, tags, labels, hangers, and containers used in connection therewith and all parts relating to such goods provided to Buyer, whether or not any of such items are set forth separately on invoices to Buyer;

b. “Purchase Order” shall mean a written or electronic order for Merchandise, setting forth price, quantities of Merchandise, delivery terms and payment terms or any other equivalent process by which Buyer orders quantities of merchandise;

c. “Specification” shall mean all , and any part, of the detailed description of Merchandise agreed upon by Seller and Buyer;

d. “Vendor Agreements” shall mean all written agreements between Buyer and Seller relating to the purchase of Merchandise, including all Purchase Orders, buying agreements, exclusivity agreements, letter agreements, and any written amendments, waivers and consents relating to any of the foregoing; provided, however, that Vendor Agreements shall not include any response by Seller purporting to modify or supplement any Purchase Order issued by Buyer unless such response is in writing and executed or consented to in writing by Buyer. Terms used herein and not otherwise defined shall have the meaning given in the Uniform Commercial Code as in effect in the Commonwealth of Massachusetts (the “UCC”), including but not limited to Article 2 thereof.


2. VENDOR AGREEMENTS.

2.1 Purchase Orders.
The execution of these Terms and Conditions shall not give rise to any commitment on the part of Buyer to purchase any Merchandise. A commitment to purchase Merchandise shall arise only at such time as Buyer issues a Purchase Order to Seller for specified quantities of Merchandise, and Buyer’s obligation to purchase Merchandise shall be limited to the quantities contained in Purchase Orders issued by it. When issued by Buyer and accepted by Seller, all Purchase Orders shall become part of and be subject to the terms of the applicable Vendor Agreements, including these Terms and Conditions. Any estimates or forecasts of Buyer’s future needs for merchandise which may be provided to Seller by Buyer are for long range planning purposes only and shall not in any way represent a commitment of Buyer. Buyer shall have no responsibility for any actions taken by Seller based on such estimates or forecasts.

2.2 Construction and Amendment.
These Terms and Conditions shall apply to all Vendor Agreements and are hereby incorporated into the Vendor Agreements, whether existing on the date hereof or hereafter executed. The Vendor Agreements, as it may be amended from time to time, contain the entire understanding of the Seller and Buyer with respect to the subject matter of such Vendor Agreements and may not be supplemented or modified by course of dealing, course of performance, any oral communication between the parties, or any response by Seller, whether oral or written, purporting to modify or supplement the terms of a Purchase Order issued by Buyer unless such response is in writing and executed or consented to in writing by Buyer. These Terms and Conditions supersedes all previous Vendor Agreements, communications, and understandings between the parties that are inconsistent with the terms hereof.

2.3 Waiver.
No right of either party under a Vendor Agreement, as modified by these Terms and Conditions, may be waived except as expressly set forth in a writing signed by an authorized representative of the party waiving such right. No waiver of any provision shall be implied by a party’s failure to enforce any of its rights or remedies herein provided, and no express waiver shall affect any provision other than that to which the waiver is applicable and only for that occurrence.




SYARAT DAN KETENTUAN STRIDE RITE


Syarat dan ketentuan yang tercantum di sini akan berlaku secara efektif untuk semua Produk (sebagaimana ditentukan selanjutnya) yang dijual oleh vendor (Penjual), baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui dealer penjualan atau distributor untuk salah satu dari perusahaan berikut : The Keds Corporation; Sperry Top-Sider, Inc.; Stride Rite Children’s Group, Inc.; Tommy Hilfiger Footwear, Inc.; or Stride Rite International Corporation ("Pembeli") pada atau setelah tanggal yang ditetapkan. Setelah dilaksanakan, Syarat dan Ketentuan tersebut akan terus berlaku sampai sampai batas waktu yang telah ditentukan. Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari Perjanjian Penjualan (sebagaimana ditentukan selanjutnya) antara Pembeli dan Penjual.

1. DEFINISI
Istilah-istilah berikut ini digunakan dalam Syarat dan yang memiliki arti seperti yang dijelaskan dibawah ini:

a. “Produk” adalah barang yang disediakan untuk Pembeli oleh Penjual, baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui dealer penjualan atau distributor, seperti yang dijelaskan dalam Spesifikasi yang berlaku, termasuk kemasan, merek, label, gantungan, dan alat angkut yang digunakan serta semua bagian yang berhubungan dengan barang-barang tersebut diberikan kepada Pembeli, apakah ada barang yang terpisah dari faktur atau tidak.

b. "Daftar barang yang dipesan" berarti pesanan tertulis atau elektronik untuk suatu produk, yang mencakup daftar harga, jumlah produk, persyaratan pengiriman dan syarat pembayaran atau proses lainnya yang disesuaikankan dengan jumlah pesanan produk dari Pembeli.

c. "Spesifikasi" mencakup semua bagian, dari penjelasan rinci tentang Produk yang disepakati oleh Penjual dan Pembeli.

d. "Perjanjian Penjualan" berarti semua perjanjian tertulis antara Pembeli dan Penjual sehubungan dengan pembelian produk, termasuk semua pemesanan pembelian, perjanjian pembelian, perjanjian khusus, surat perjanjian, dan setiap perjanjian tertulis, setiap keringanan dan izin yang telah disebutkan terlebih dahulu meliputi: penyediaan, tapi bagaimanapun juga, Perjanjian Penjualan tidak termasuk setiap keinginan Penjual untuk mengubah atau menambah setiap pemesanan barang yang dikeluarkan oleh pembeli sampai mendapatkan tanggapan tertulis dan disahkan atau disetujui secara tertulis oleh pembeli. Syarat yang digunakan disini dan bukan ketetapan lainnya harus mengacu kepada Uniform Commercial Code sebagai dampak dari Persemakmuran Massachusetts ("UCC"), termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 2 tersebut.


2. PERJANJIAN PENJUALAN

2.1 Pemesanan Barang
Pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini tidak akan mempengaruhi setiap pokok perjanjian pembeli terhadap semua pemesanan produk. Perjanjian untuk memesan barang harus dilakukan hanya pada saat Pembeli mengeluarkan daftar barang yang dipesan dalam jumlah produk tertentu, dan kewajiban Pembeli untuk membeli produk akan terbatas pada jumlah yang tertulis dalam daftar barang yang dipesan seperti yang dikeluarkan olehnya. Ketika dikeluarkan oleh Pembeli dan diterima oleh Penjual, semua daftar barang yang dipesan harus menjadi suatu kesatuan dan tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian Penjualan yang berlaku, termasuk Syarat dan Ketentuan. Setiap anggaran atau biaya yang harus dikeluarkan oleh Pembeli nantinya, untuk setiap produk yang disediakan untuk penjual oleh pembeli yang direncanakan hanya untuk jangka waktu yang panjang dan tidak harus mencantumkan persetujuan dari pembeli.

2.2 Pembangunan dan Perubahan
Syarat dan Ketentuan berlaku untuk semua Perjanjian Penjualan dan dengan ini termasuk ke dalam Perjanjian Penjualan baik yang masih berlangsung ataupun yang telah berakhir. Perjanjian Penjualan, dapat berubah sewaktu - waktu, berisi semua kesepakatan antara Penjual dan Pembeli sehubungan dengan subyek Perjanjian Penjualan tersebut dan tidak dapat menambah atau merubah karena tidak tercapainya kesepakatan, kinerja, atau setiap komunikasi lisan antara pihak, atau respon oleh penjual, baik lisan maupun tulisan, yang bermaksud untuk merubah dan menambah syarat dalam setiap pemesanan produk yang dikerluarkan oleh pembeli jika tidak respon tertulis dan dilaksanakan atau disetujui secara tertulis oleh Pembeli. Syarat dan ketentuan ini menggantikan semua Perjanjian Penjualan sebelumnya, komunikasi, dan kesepakatan diantara kedua belah pihak yang tidak mematuhi syarat ini.

2.3 Surat Pembatalan
Tidak diizinkan bagi pihak manapun yang terikat oleh Perjanjian Penjualan yang dirubah oleh syarat dan ketentuan ini, dapat dicabut kecuali seperti yang telah ditetapkan pada perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari pihak yang memiliki hak surat pembayaran. Tidak ada pembatalan atas semua ketentuan yang diberlakukan oleh pihak yang gagal untuk melaksanakan haknya atau memperbaiki barang, dan tidak ada pembatalan yang memberikan dampak terhadap kesepakatan tersebut sehingga pembatalan itu dapat berlaku dan hanya untuk hal itu.

Sabtu, 31 Desember 2011

The Effective Way To Eat For Diet

Minggu, 10 April 2011

Anyer Beach


Anyer offers a million of interesting nature and sea tourism. Anyer beach is located at Anyer, 38 km from Serang City, Banten. It has a very beautiful sea sight, that’s why many people, not only a local tourist but also the foreign tourist, like to come here. At Anyer beach we can do many activities like swimming in the sea, fishing, playing Jetsky, banana boat, Skateboarding, Beach volleyball, boating, or just to sit and enjoy the sound of waves and sea breeze. The view can make our mind fresh and out of stress.

White sands that owned by Anyer becomes the main attraction. The deep blue sea attracts many divers around the world because it has various sea living.
It is good to be visited with family or the one whom you loved. It can be an alternative for people in Jakarta and surrounding areas to escape from a fatigue after a week doing routine activities that would waste energy and thoughts.

give one reason why do we have to understand about the economic dimension of tourism

Economics and tourism are two aspects that can not be separated. Both of them are very influential each other. High number of tourists will give the high incomes for the state. The number of tourists who come can bring other benefits for the local community, they can open their own jobs by opening a place to eat, shelter, and become local tour guide.
Indirectly tourists can help to restore the country's economy. For example:
When supplies are abundant, prices tend to decrease. This interaction can clearly affect tourism and play an important role in decisions tourism development. As more tourism resources become available-forexample, as the number of cruise ships grows-the prices tend to decrease, all other things being the same.

Jumat, 08 April 2011

Pemandu Wisata

PEMANDU WISATA
PRAMUWISATA

A. DEFINISI PEMANDU WISATA
Menurut Oka A. Yoeti pramuwisata didefinisikan sebagai berikut: “Pramuwisata adalah seseorang yang memberi penerangan, penjelasan, serta petunjuk kepada wisatawan ( tourist ) dan travelers lainnya, tentang segala sesuatu yang hendak di lihat, disaksikan oleh wisatawan dan travellers yang bersangkutan, bilamana mereka berkunjung pada suatu objek, tempat atau daerah tertentu.”
Sedang menurut E. Amato, seorang ahli dari UNDP / ILO menyatakan : Tour guide is the person employed either by the traveler, a travel agency or any other tourist organization, to inform, direct and advise the tourist organization, to inform, direct and advise the tourist before and during his short visit ( pemandu visit adalah seseorang yang bekerja untuk si wisatawan, biro perjodohan ataupun lembaga kepariwisataan lainnya untuk memberikan penerangan, memimpin perjalanan atau memberikan saran – saran kepada wisatawan sebelum atau selama kunjungan yang singkat ).
Berdasarkan peraturan tentang persyaratan pramuwisata dan kegiatannya maka yang di maksud dengan pramuwisata adalah yang seseorang yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk menyelenggarakan bimbingan perjalanan serta pemberian penerangan tentang kebudayaan, kekayaan alam dan inspirasi kehidupan bangsa Indonesia atau penduduk sesuatu wilayah dan / atau mengenai suatu objek spesialisasi khusus terhadap para wisatawan baik sebagai perseorangan atau dalam suatu kelompok, dengan menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
Dalam peraturan tersebut dibedakan beberapa jenis Pramu Wisata berdasarkan bidang keahliannya,yaitu :
1. Pramuwisata umum ( General guide )
2. Pramuwisata khusus ( Special guide )
3. Tour Conductor ( Pembimbing darmawisata )
4. Pramuwisata Pengemudi ( Guide driver )
Adapun perumusan berbagai jenis pramuwisata tersebut adalah :
1. Pramuwisata umum ( General guide ) adalahpramuwisata yang mempunyai pengetahuan mengenai kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa atau penduduk sesuatu wilayah secara umum yang mempunyai ijin untuk memberikan bimbingan perjalanan dan penerangan kepariwisataan dengan mempergunakan satu atau beberapa bahasa tertentu terhadap wisatawan baik sebagai perseorangan atau secara berkelompok.
2. Pramuwisata khusus ( Special guide ) adalah pramuwisata yang mempunyai pengetahuan mengenai objek wisata secara khusus mendalam mengenai satu atau lebih objek wisata seperti kebudayaan, arkeologi, sejarah teknik perdanganan, keagamaan, ilmiah margasatwa, perburuan, dan lain selanjutnya yang mempunyai ijin usaha atau kegiatan untuk membimbing perjalanan dan memberikan penerangan kepada wisatawan baik sebagai perseorangan atau sebagai kelompok dengan menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
3. Tour conductor ( pembimbing dharmawisata ) adalah pramuwisata senior, yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk memimpin perjalanan satu kelompok wisatawan yang melakukan perjalanan di suatu wilayah atau beberapa Negara guna memberikan asistensi perjalanan, bimbingan dan penerangan mengenai objek wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan dari penduduk / bangsa wilayah yang dijelajahnya.
4. Pramuwisata pengemudi ( Guide driver ) adalah pramuwisata yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk memberikan bimbingan perjalanan dan penerangan umum mengenai objek wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa di samping kedudukannya sebagai pengemudi kendaraan umum seperti taxi, touring coach, bus dan sebagainya.
Dalam hubungan kerjanya pramuwisata dapat pula di bedakan sebagai berikut :
1. Pramuwisata tour operator ( tour operator guide )
2. Pramuwisata objek wisata ( tourist object guide )
3. Pramuwisata bebas ( Independent guide )
Pengertian pramuwisata berdasarkan hubungan kerjanya tersebut dapat di rumuskan sebagai berikut :
1. Pramuwisata tour operator (tour operator guide ) adalah pramuwisata yang bertugas mengatur, memimpin dan menyelenggarakan perjalanan wisata termasuk perlengkapan perjalanan, baik di dalam maupun ke luar negri atas nama perusahaan perjalanan tempat ia berkerja.
2. Pramuwisata objek wisata ( tourist object guide ) adalah pramuwisata yang memberikan penerangan, menunjukkan dan bimbingan ke suatu atau lebih objek wisata.
3. Pramuwisata bebas ( Independent guide ) adalah pramuwisata yang tidak terikat dalam kontrak kerja dengan suatu perusahaan biro perjalanan tetapi hanya di besarkan untuk beroperasi melakukan kegiatan pembimbingan wisatawan dan memberikan penerangan kepada wisatawan bilamana ia disewa atau bertindak untuk salah satu tour operator atau travel agent dan mempunyai ijin usaha dan kegiatan untuk memangku tugas pramuwisata.

B. DASAR HUKUM PRAMUWISATA INDONESIA
Pengaturan mengenai pramuwisata di Indonesia di atur dalam surat keputusan mentri perhubungan no. SK 234 / K / 1970 tanggal 5 Agustus 1970 dan surat keputusan Direktur Jendral Pariwisata tentang pelaksanaan perijinan Pramuwisata , nomor 12 / Kpts / 1170 – PAR , tanggal 24 November 1970.
Surat peraturan ini di atur tugas dn kewajiban seorang pramuwisata Indonesia. Dalam hal kegiatan pramuwisata dibedakan atas kegiatan pramuwisata umum ( General Guide ) dan pramuwisata khusus ( Special Guide ).
1. Kegiatan pramuwisata umum ( General Guide )
a. Memberikan penerngan kepariwisataan dan bimbingan perjalanan baik kepada perseorangan maupun terhadap kelompok wisatawan dalam satu atau beberapa bahasa tertentu.
b. Memberikan penerangan umum mengenai sejarah, kebudayaan, kesenian, kekayaan flora dan fauna, kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di sesuatu wilayah atau negara khususnya dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Menyelesaikan hal ihwal administratif yang harus di selesaikan secara langsung atau tidak langsung antara wisatawan dengan pihak ketiga.
d. Memberikan asistensi dalam mengatur keberangkatan dan kedatangan di sesuatu tempat, baik mereka yang datang secara perseorangan dan berkelompok, baik dengan pihak carrier, bea cukai, imigrasi maupun karantina.
e. Mengusahakan agar setiap wisatawan yang dalam bimbingannya selalu memperoleh perasaan tenteram ( confident ), nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka masih berada dalam tanggung jawab pramuwisata yang bersangkutan.

2. Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
a. Memberikan bimbingan dan penerangan kepada wisatawan baik secara perseorangan maupun berkelompok dalam satu objek wisata tertentu yang bersifat khusus seperti museum, arkeologi, kesenian, wildlife safari, fauna dan flora serta objek – objek wisata tertentu lainnya menggunakan satu atau lebih bahasa tertentu.
b. Menyelesaikan hal ihwal administratif wisatawan dengan pihak ketiga, baik secara langsung atau tidak langsung, sesuai dengan sifat dan jenis objek yang di khususkannya.
c. Mengusahakan agar setiap wisatawan yang berada dalam bimbingannya dan penerangannya selalu memperoleh perasaan tentram ( confident ), nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka menjadi tanggung jawab pramuwisata yang bersangkutan.
Adapun syarat – syarat menjadi pramuwisata dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Warganegara Indonesia yang berusia 18 sampai 55 tahun.
b. Mempunyai kartu tanda Pramuwisata.
c. Mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik dan tidak mempunyai cacad – cacad mental dan fisik yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan selera dari wisatawan.
d. Mempunyai kepribadian yang menarik.
e. Tidak pernah di hukum atau tersangkut dalam G30S / PKI.
Namun dalam peraturan pelaksanan persyaratan dan tugas pramuwisata sesuai keputusan Direktur Jendral Pariwisata Nomor: Kep- 21 / U/ 1V/80 tanggal 21 April 1980 yang sekaligus mencabut surat Keputusan Direktur Jendral Pariwisata nomor: 12/ Kpts / 1170- Par dalam hal tentang perijinan pramuwisata, dibedakan syarat dan tugas pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai berikut:
1. Untuk menjadi pemimpin perjalanan wisata harus dipenuhi syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 25 tahun
c. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan lancar.
d. Menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam memimpin dan mengatur perjalan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Memiliki sertifikat dan tanda pengenal pemimpin perjalanan wisata
2. Untuk menjadi pramuwisata harus dipenuhi syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 20 tahun
c. Menguasai bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan lancar
d. Mengetahui pengetahuan tentang objek – objek wisata dan ketentuan mengenai perjalanan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Berkelakuan baik
g. Memiliki sertifikat dan tanda pengenal pramuwisata
Dengan demikian perbedaan prinsipiil dari syarat – syarat pramuwisata antara Mentri Perhubungan No. SK 243 / K / 1970 Jo SK direktur Jendral Pariwisata nomor: 12 / Kpts / 1170- Par dengan Sk Direktur Jendral Pariwisata nomor: Kep 21 / U / 80 adalah hanya dalam hal umur seorang pariwisata.
Semula syarat pramuwisata harus berumur antara 18 sampai 55 tahun, namun SK yang baru menentukan bagi pramuwisata usia terendah adalah 20 tahun sedang bagi pemimpin perjalanan wisata serendah – rendahnya 25 tahun. Nyatalah bahwa kedewasaan seorang pemandu wisata sangat diperlukan, karena dengan batasan usia 20 tahun seseorang diharapkan telah memiliki pendidikan tambahan baik pendidikan formal ( akademi ) ataupun non formal ( kursus ) paling tidak telah memiliki pengalaman tambahan dan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat. Sedangkan batas usia paling tinggi tidak lagi ditentukan dalam SK Dirjen Pariwisata nomor: Kep- 21 / U/ 80 tersebut, maka dari itu sepanjang yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugasnya tidak menjadikan halangan bagi seseorang untuk memandu wisatawan atau memimpin perjalanan wisata. Kenyataannya seperti di Yogyakarta seorang dosen senior sebuah Perguruan Tinggi masih bersedia melakukan tugas kepramuwisataan atas permintaan biro perjalanan luar negeri yang khusus anggota rombongannya terdiri dari orang – orang yang sangat menyukai arkeologi.

C. PERANAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA
Sebagai telah diuraikan dalam bab 11 bagian B yaitu dasar hukum pramuwisata di Inonesia peranan pramuwisata seperti tertera dalam perumusannya masing - masing yaitu bagi:
a. Pramuwisata Umum ( General Guide )
b. Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
c. Tour conductor ( pembimbing dharmawisata atau sama dengan pemimpin perjalanan wisata )
d. Pramuwisata Pengemudi ( Guide Driver )

Semua uraian rumusan peranan pramuwisata tersebut adalah merupakan dasar hukum materiil bagi pramuwisata dan pemimpin perjalanan wisata.
Sebagai warga negara Indonesia seorang pramuwisata juga tidak dapat lepas dari kewajiban membela negara di didang keamanan yaitu melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Dalam UUD1945 pasal 30 berbunyi:
1. Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat – syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang – Undang.

Dengan demikian semua warga negara berhak dan wajib ikut serta mengamankan negara. Dalam istilah HANKAMRATA ( pertahanan dan keamanan rakyat semesta ) rakyat secara keseluruhan turut mempertahankan negara sesuai dengan bidang masing – masing.
Pramuwisata sebagai warganegara Indonesia yang berhadapan langsung dengan wisatawan baik perseorangan maupun rombongan, mempunyai pula tugas dan kewajiban pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Pada prinsipnya tugas dan pengawasan terhadap orang asing dibagi menjadi dua tugas pokok.
1. Tugas ke dalam ( internal security ) yaitu meliputi:
a. Personal security ( pengamanan pribadi )
b. Material security ( pengamanan harta )
c. Document security ( pengaman dokumen )
2. Tugas ke luar ( external security ) yaitu meliputi:
a. Pengamanan terhadap orang asing itu sendiri mencakup:
1. Pengamanan Pribadi
2. Pengamanan Harta
3. Pengamanan dokumen
b. Pengawasan terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing.
1. Tugas ke dalam ( internal security ) adalah meliputi
a. Pengamanan pribadi ( personal security )yaitu : pengamanan terhadap petugas pariwisata itu sendiri dari kemungkinan bahaya pisik dan mental ideologi yang dating dari luar.
b. Pengamanan harta ( material security ), meliputi :
1. objek – objek wisata, seperti pencurian patung – patung kuno dari candi – candi, usaha penyelundupan benda - benda antik oleh wisatawan asing, yang dilindungi Ordonansi perlindungan barang – barang purbakala, dll.
2. Alat – alat perhubungan / angkutan
3. Hotel – hotel dan fasilitas – fasilitas wisata
4. Lain – lain yang berkenaan dengan pengamanan objek dan sarana wisata
c. Pengamanan dokumen ( Document security ) meliputi:
1. Pengamanan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
Kepariwisataan, misalnya usaha tour leader asing menyelenggarakan perjalanan wisata secara gelap, tanpa ijin pemerintah Indonesia.
2. Pengamanan terhadap dokumen perencanaan dan pengembangan pariwisata.
3. Pengamanan terhadap dokumen yang menyangkut anggaran kepariwisataan.
4. Pengamanan terhadap dokumen – dokumen perjanjian kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri.
2. Tugas ke Luar (External security ) meliputi :
a. Pengamanan Pribadi ( personal security ), yaitu :
1) Pengamanan terhadap pejabat pemerintahan asing, Corps Diploma dan VIP asing lainnya baik yang resmi atau tidak resmi berkunjung Indonesia.
2) Pengamanan terhadap tokoh – tokoh kepariwisataan asing yang berkunjung Indonesia.
3) Pengamanan terhadap semua wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
4) Pengamanan secara tidak langsung terhadap pribadi wisatawan yang meliputi:
- Bahaya serangan physic
- Bahaya kecelakaan
- Bahaya bencana alam
- Bahaya keracunan, dan lain – lain.
5) Menunjukkan dan memimpin perjalanan wisata ke objek – objek yang layak di kunjungi.
6) Menghindarkan wisatawan berkunjung ke tempat yang tidak aman atau rawan yang dapat menimbulkan mara bahaya
b. Pengamanan harta ( material security ), meliputi : Mencegah kemungkinan bahaya pencurian atau kehilangan atas barang – barang wisatawan pengrusakan, kebakaran, pencopetan atau penjambretan dan lain – lain.
c. Pengamanan dokumen ( Document security ), meliputi: Pengamanan secara tidak langsung atas dokumen – dokumen perjalanan wisatawan, antara lain:
1) Pasport dan surat – surat identifikasi lainnya.
2) Uang kontan, traveller’s cheques dan surat – surat berharga lainnya.
3) Surat – surat penting milik pribadi dan lain – lain.
B. Pengawasa terhadapa orang asing
Seorang pramuwisata berkewajiban untuk menghindarkan sedapat – dapatnya perbuatan wisatawan asing yang dapat menimbulkan hal – hal yang menimbulkan persoalan hukum dalam wilayah negara Indonesia, hal – hal berikut :
1) Agar wisatawan tidak melakukan hal – hal yang menyimpang dari kegiatan sebagai wisatawan.
2) Agar wisatawan tidak melakukan hal – hal yang dapat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
3) Agar wisatawan tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
4) Agar wisatawan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sopan santun dan tata kehidupan masyarakat setempat.
Adapun dasar hukum formil daripada tugas dan kewajiban pramuwisata umum, pramuwisata khusus dan pemimpin perjalanan wisata di atur sebagai keputusan menteri perhubungan no. KM- 73 / KP. 103/ Phb-80 tanggal 1 April 1980 dan surat keputusan direktur jendral pariwisata nomor: Kp-21 / U / 1V / 80 tanggal 21 April 1980 sebagai tercantum dalam bab 11 pasal 5,6,7,9, dan bab 1 pasal 4 yaitu:
1. Kewajiban mengikuti ujian jabatan pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata dengan menyerahkan:
a. Keterangan kelakuan baik dari polisi.
b. Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah
c. Salinan ijasah pendidikan terakhir.
d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5 buah.
2. Kewajiban mengikuti kurikulum pelajaran untuk jabatan pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai terlampir dalam lembaran akhir buku ini.
3. Kewajiban memakai tanda pengenal pemimpin perjalanan wisata atau pramuwisata yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan.
4. Kewajiban memiliki setifikat pemimpin perjalanan wisata atau sertifikat pramuwisata umum atau pramuwisata khusus.
5. Kewajiban melakukan laporan pelaksanaan tugas sesuai pasal 4 bab 1 SK Dirjen Pariwisata no: Kep- 21 / U /1V /80 antara lain:
a. Biro perjalanan di wajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas pemimpin perjalanan wisata yang dipekerjakan secara berkala tiap6 ( enam ) bulan sekali kepada direktur jendral pariwisata.
b. Pramuwisata umum dan pramuwisata khususbdiwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala tiap 6 ( enam ) bulan sekali kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 atau pejabat yang ditunjuk untuk itu dengan tembusan kepada direktur jendral pariwisata.
c. Pelaksanaan laporan di lakukan dengan mengisi daftar laporan yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pariwisata.