BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 08 April 2011

Pemandu Wisata

PEMANDU WISATA
PRAMUWISATA

A. DEFINISI PEMANDU WISATA
Menurut Oka A. Yoeti pramuwisata didefinisikan sebagai berikut: “Pramuwisata adalah seseorang yang memberi penerangan, penjelasan, serta petunjuk kepada wisatawan ( tourist ) dan travelers lainnya, tentang segala sesuatu yang hendak di lihat, disaksikan oleh wisatawan dan travellers yang bersangkutan, bilamana mereka berkunjung pada suatu objek, tempat atau daerah tertentu.”
Sedang menurut E. Amato, seorang ahli dari UNDP / ILO menyatakan : Tour guide is the person employed either by the traveler, a travel agency or any other tourist organization, to inform, direct and advise the tourist organization, to inform, direct and advise the tourist before and during his short visit ( pemandu visit adalah seseorang yang bekerja untuk si wisatawan, biro perjodohan ataupun lembaga kepariwisataan lainnya untuk memberikan penerangan, memimpin perjalanan atau memberikan saran – saran kepada wisatawan sebelum atau selama kunjungan yang singkat ).
Berdasarkan peraturan tentang persyaratan pramuwisata dan kegiatannya maka yang di maksud dengan pramuwisata adalah yang seseorang yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk menyelenggarakan bimbingan perjalanan serta pemberian penerangan tentang kebudayaan, kekayaan alam dan inspirasi kehidupan bangsa Indonesia atau penduduk sesuatu wilayah dan / atau mengenai suatu objek spesialisasi khusus terhadap para wisatawan baik sebagai perseorangan atau dalam suatu kelompok, dengan menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
Dalam peraturan tersebut dibedakan beberapa jenis Pramu Wisata berdasarkan bidang keahliannya,yaitu :
1. Pramuwisata umum ( General guide )
2. Pramuwisata khusus ( Special guide )
3. Tour Conductor ( Pembimbing darmawisata )
4. Pramuwisata Pengemudi ( Guide driver )
Adapun perumusan berbagai jenis pramuwisata tersebut adalah :
1. Pramuwisata umum ( General guide ) adalahpramuwisata yang mempunyai pengetahuan mengenai kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa atau penduduk sesuatu wilayah secara umum yang mempunyai ijin untuk memberikan bimbingan perjalanan dan penerangan kepariwisataan dengan mempergunakan satu atau beberapa bahasa tertentu terhadap wisatawan baik sebagai perseorangan atau secara berkelompok.
2. Pramuwisata khusus ( Special guide ) adalah pramuwisata yang mempunyai pengetahuan mengenai objek wisata secara khusus mendalam mengenai satu atau lebih objek wisata seperti kebudayaan, arkeologi, sejarah teknik perdanganan, keagamaan, ilmiah margasatwa, perburuan, dan lain selanjutnya yang mempunyai ijin usaha atau kegiatan untuk membimbing perjalanan dan memberikan penerangan kepada wisatawan baik sebagai perseorangan atau sebagai kelompok dengan menggunakan satu atau beberapa bahasa tertentu.
3. Tour conductor ( pembimbing dharmawisata ) adalah pramuwisata senior, yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk memimpin perjalanan satu kelompok wisatawan yang melakukan perjalanan di suatu wilayah atau beberapa Negara guna memberikan asistensi perjalanan, bimbingan dan penerangan mengenai objek wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan dari penduduk / bangsa wilayah yang dijelajahnya.
4. Pramuwisata pengemudi ( Guide driver ) adalah pramuwisata yang mempunyai kartu tanda pramuwisata untuk memberikan bimbingan perjalanan dan penerangan umum mengenai objek wisata, kebudayaan, kekayaan alam dan aspirasi kehidupan bangsa di samping kedudukannya sebagai pengemudi kendaraan umum seperti taxi, touring coach, bus dan sebagainya.
Dalam hubungan kerjanya pramuwisata dapat pula di bedakan sebagai berikut :
1. Pramuwisata tour operator ( tour operator guide )
2. Pramuwisata objek wisata ( tourist object guide )
3. Pramuwisata bebas ( Independent guide )
Pengertian pramuwisata berdasarkan hubungan kerjanya tersebut dapat di rumuskan sebagai berikut :
1. Pramuwisata tour operator (tour operator guide ) adalah pramuwisata yang bertugas mengatur, memimpin dan menyelenggarakan perjalanan wisata termasuk perlengkapan perjalanan, baik di dalam maupun ke luar negri atas nama perusahaan perjalanan tempat ia berkerja.
2. Pramuwisata objek wisata ( tourist object guide ) adalah pramuwisata yang memberikan penerangan, menunjukkan dan bimbingan ke suatu atau lebih objek wisata.
3. Pramuwisata bebas ( Independent guide ) adalah pramuwisata yang tidak terikat dalam kontrak kerja dengan suatu perusahaan biro perjalanan tetapi hanya di besarkan untuk beroperasi melakukan kegiatan pembimbingan wisatawan dan memberikan penerangan kepada wisatawan bilamana ia disewa atau bertindak untuk salah satu tour operator atau travel agent dan mempunyai ijin usaha dan kegiatan untuk memangku tugas pramuwisata.

B. DASAR HUKUM PRAMUWISATA INDONESIA
Pengaturan mengenai pramuwisata di Indonesia di atur dalam surat keputusan mentri perhubungan no. SK 234 / K / 1970 tanggal 5 Agustus 1970 dan surat keputusan Direktur Jendral Pariwisata tentang pelaksanaan perijinan Pramuwisata , nomor 12 / Kpts / 1170 – PAR , tanggal 24 November 1970.
Surat peraturan ini di atur tugas dn kewajiban seorang pramuwisata Indonesia. Dalam hal kegiatan pramuwisata dibedakan atas kegiatan pramuwisata umum ( General Guide ) dan pramuwisata khusus ( Special Guide ).
1. Kegiatan pramuwisata umum ( General Guide )
a. Memberikan penerngan kepariwisataan dan bimbingan perjalanan baik kepada perseorangan maupun terhadap kelompok wisatawan dalam satu atau beberapa bahasa tertentu.
b. Memberikan penerangan umum mengenai sejarah, kebudayaan, kesenian, kekayaan flora dan fauna, kehidupan sosial dan spiritual masyarakat di sesuatu wilayah atau negara khususnya dalam wilayah negara Republik Indonesia.
c. Menyelesaikan hal ihwal administratif yang harus di selesaikan secara langsung atau tidak langsung antara wisatawan dengan pihak ketiga.
d. Memberikan asistensi dalam mengatur keberangkatan dan kedatangan di sesuatu tempat, baik mereka yang datang secara perseorangan dan berkelompok, baik dengan pihak carrier, bea cukai, imigrasi maupun karantina.
e. Mengusahakan agar setiap wisatawan yang dalam bimbingannya selalu memperoleh perasaan tenteram ( confident ), nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka masih berada dalam tanggung jawab pramuwisata yang bersangkutan.

2. Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
a. Memberikan bimbingan dan penerangan kepada wisatawan baik secara perseorangan maupun berkelompok dalam satu objek wisata tertentu yang bersifat khusus seperti museum, arkeologi, kesenian, wildlife safari, fauna dan flora serta objek – objek wisata tertentu lainnya menggunakan satu atau lebih bahasa tertentu.
b. Menyelesaikan hal ihwal administratif wisatawan dengan pihak ketiga, baik secara langsung atau tidak langsung, sesuai dengan sifat dan jenis objek yang di khususkannya.
c. Mengusahakan agar setiap wisatawan yang berada dalam bimbingannya dan penerangannya selalu memperoleh perasaan tentram ( confident ), nyaman ( comfortable ) dan kepuasan selama mereka menjadi tanggung jawab pramuwisata yang bersangkutan.
Adapun syarat – syarat menjadi pramuwisata dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Warganegara Indonesia yang berusia 18 sampai 55 tahun.
b. Mempunyai kartu tanda Pramuwisata.
c. Mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik dan tidak mempunyai cacad – cacad mental dan fisik yang dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan selera dari wisatawan.
d. Mempunyai kepribadian yang menarik.
e. Tidak pernah di hukum atau tersangkut dalam G30S / PKI.
Namun dalam peraturan pelaksanan persyaratan dan tugas pramuwisata sesuai keputusan Direktur Jendral Pariwisata Nomor: Kep- 21 / U/ 1V/80 tanggal 21 April 1980 yang sekaligus mencabut surat Keputusan Direktur Jendral Pariwisata nomor: 12/ Kpts / 1170- Par dalam hal tentang perijinan pramuwisata, dibedakan syarat dan tugas pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai berikut:
1. Untuk menjadi pemimpin perjalanan wisata harus dipenuhi syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 25 tahun
c. Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan lancar.
d. Menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam memimpin dan mengatur perjalan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Memiliki sertifikat dan tanda pengenal pemimpin perjalanan wisata
2. Untuk menjadi pramuwisata harus dipenuhi syarat – syarat:
a. Warga negara Indonesia
b. Umur serendah – rendahnya 20 tahun
c. Menguasai bahasa Indonesia dan salah satu bahasa asing dengan lancar
d. Mengetahui pengetahuan tentang objek – objek wisata dan ketentuan mengenai perjalanan wisata.
e. Sehat fisik dan mental
f. Berkelakuan baik
g. Memiliki sertifikat dan tanda pengenal pramuwisata
Dengan demikian perbedaan prinsipiil dari syarat – syarat pramuwisata antara Mentri Perhubungan No. SK 243 / K / 1970 Jo SK direktur Jendral Pariwisata nomor: 12 / Kpts / 1170- Par dengan Sk Direktur Jendral Pariwisata nomor: Kep 21 / U / 80 adalah hanya dalam hal umur seorang pariwisata.
Semula syarat pramuwisata harus berumur antara 18 sampai 55 tahun, namun SK yang baru menentukan bagi pramuwisata usia terendah adalah 20 tahun sedang bagi pemimpin perjalanan wisata serendah – rendahnya 25 tahun. Nyatalah bahwa kedewasaan seorang pemandu wisata sangat diperlukan, karena dengan batasan usia 20 tahun seseorang diharapkan telah memiliki pendidikan tambahan baik pendidikan formal ( akademi ) ataupun non formal ( kursus ) paling tidak telah memiliki pengalaman tambahan dan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat. Sedangkan batas usia paling tinggi tidak lagi ditentukan dalam SK Dirjen Pariwisata nomor: Kep- 21 / U/ 80 tersebut, maka dari itu sepanjang yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugasnya tidak menjadikan halangan bagi seseorang untuk memandu wisatawan atau memimpin perjalanan wisata. Kenyataannya seperti di Yogyakarta seorang dosen senior sebuah Perguruan Tinggi masih bersedia melakukan tugas kepramuwisataan atas permintaan biro perjalanan luar negeri yang khusus anggota rombongannya terdiri dari orang – orang yang sangat menyukai arkeologi.

C. PERANAN, TUGAS DAN KEWAJIBAN PRAMUWISATA
Sebagai telah diuraikan dalam bab 11 bagian B yaitu dasar hukum pramuwisata di Inonesia peranan pramuwisata seperti tertera dalam perumusannya masing - masing yaitu bagi:
a. Pramuwisata Umum ( General Guide )
b. Pramuwisata Khusus ( Special Guide )
c. Tour conductor ( pembimbing dharmawisata atau sama dengan pemimpin perjalanan wisata )
d. Pramuwisata Pengemudi ( Guide Driver )

Semua uraian rumusan peranan pramuwisata tersebut adalah merupakan dasar hukum materiil bagi pramuwisata dan pemimpin perjalanan wisata.
Sebagai warga negara Indonesia seorang pramuwisata juga tidak dapat lepas dari kewajiban membela negara di didang keamanan yaitu melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Dalam UUD1945 pasal 30 berbunyi:
1. Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
2. Syarat – syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang – Undang.

Dengan demikian semua warga negara berhak dan wajib ikut serta mengamankan negara. Dalam istilah HANKAMRATA ( pertahanan dan keamanan rakyat semesta ) rakyat secara keseluruhan turut mempertahankan negara sesuai dengan bidang masing – masing.
Pramuwisata sebagai warganegara Indonesia yang berhadapan langsung dengan wisatawan baik perseorangan maupun rombongan, mempunyai pula tugas dan kewajiban pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. Pada prinsipnya tugas dan pengawasan terhadap orang asing dibagi menjadi dua tugas pokok.
1. Tugas ke dalam ( internal security ) yaitu meliputi:
a. Personal security ( pengamanan pribadi )
b. Material security ( pengamanan harta )
c. Document security ( pengaman dokumen )
2. Tugas ke luar ( external security ) yaitu meliputi:
a. Pengamanan terhadap orang asing itu sendiri mencakup:
1. Pengamanan Pribadi
2. Pengamanan Harta
3. Pengamanan dokumen
b. Pengawasan terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh orang asing.
1. Tugas ke dalam ( internal security ) adalah meliputi
a. Pengamanan pribadi ( personal security )yaitu : pengamanan terhadap petugas pariwisata itu sendiri dari kemungkinan bahaya pisik dan mental ideologi yang dating dari luar.
b. Pengamanan harta ( material security ), meliputi :
1. objek – objek wisata, seperti pencurian patung – patung kuno dari candi – candi, usaha penyelundupan benda - benda antik oleh wisatawan asing, yang dilindungi Ordonansi perlindungan barang – barang purbakala, dll.
2. Alat – alat perhubungan / angkutan
3. Hotel – hotel dan fasilitas – fasilitas wisata
4. Lain – lain yang berkenaan dengan pengamanan objek dan sarana wisata
c. Pengamanan dokumen ( Document security ) meliputi:
1. Pengamanan terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
Kepariwisataan, misalnya usaha tour leader asing menyelenggarakan perjalanan wisata secara gelap, tanpa ijin pemerintah Indonesia.
2. Pengamanan terhadap dokumen perencanaan dan pengembangan pariwisata.
3. Pengamanan terhadap dokumen yang menyangkut anggaran kepariwisataan.
4. Pengamanan terhadap dokumen – dokumen perjanjian kerja sama baik dengan pihak dalam maupun luar negeri.
2. Tugas ke Luar (External security ) meliputi :
a. Pengamanan Pribadi ( personal security ), yaitu :
1) Pengamanan terhadap pejabat pemerintahan asing, Corps Diploma dan VIP asing lainnya baik yang resmi atau tidak resmi berkunjung Indonesia.
2) Pengamanan terhadap tokoh – tokoh kepariwisataan asing yang berkunjung Indonesia.
3) Pengamanan terhadap semua wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.
4) Pengamanan secara tidak langsung terhadap pribadi wisatawan yang meliputi:
- Bahaya serangan physic
- Bahaya kecelakaan
- Bahaya bencana alam
- Bahaya keracunan, dan lain – lain.
5) Menunjukkan dan memimpin perjalanan wisata ke objek – objek yang layak di kunjungi.
6) Menghindarkan wisatawan berkunjung ke tempat yang tidak aman atau rawan yang dapat menimbulkan mara bahaya
b. Pengamanan harta ( material security ), meliputi : Mencegah kemungkinan bahaya pencurian atau kehilangan atas barang – barang wisatawan pengrusakan, kebakaran, pencopetan atau penjambretan dan lain – lain.
c. Pengamanan dokumen ( Document security ), meliputi: Pengamanan secara tidak langsung atas dokumen – dokumen perjalanan wisatawan, antara lain:
1) Pasport dan surat – surat identifikasi lainnya.
2) Uang kontan, traveller’s cheques dan surat – surat berharga lainnya.
3) Surat – surat penting milik pribadi dan lain – lain.
B. Pengawasa terhadapa orang asing
Seorang pramuwisata berkewajiban untuk menghindarkan sedapat – dapatnya perbuatan wisatawan asing yang dapat menimbulkan hal – hal yang menimbulkan persoalan hukum dalam wilayah negara Indonesia, hal – hal berikut :
1) Agar wisatawan tidak melakukan hal – hal yang menyimpang dari kegiatan sebagai wisatawan.
2) Agar wisatawan tidak melakukan hal – hal yang dapat merugikan negara dan bangsa Indonesia.
3) Agar wisatawan tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.
4) Agar wisatawan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sopan santun dan tata kehidupan masyarakat setempat.
Adapun dasar hukum formil daripada tugas dan kewajiban pramuwisata umum, pramuwisata khusus dan pemimpin perjalanan wisata di atur sebagai keputusan menteri perhubungan no. KM- 73 / KP. 103/ Phb-80 tanggal 1 April 1980 dan surat keputusan direktur jendral pariwisata nomor: Kp-21 / U / 1V / 80 tanggal 21 April 1980 sebagai tercantum dalam bab 11 pasal 5,6,7,9, dan bab 1 pasal 4 yaitu:
1. Kewajiban mengikuti ujian jabatan pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata dengan menyerahkan:
a. Keterangan kelakuan baik dari polisi.
b. Keterangan kesehatan dari dokter pemerintah
c. Salinan ijasah pendidikan terakhir.
d. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 5 buah.
2. Kewajiban mengikuti kurikulum pelajaran untuk jabatan pemimpin perjalanan wisata dan pramuwisata sebagai terlampir dalam lembaran akhir buku ini.
3. Kewajiban memakai tanda pengenal pemimpin perjalanan wisata atau pramuwisata yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan.
4. Kewajiban memiliki setifikat pemimpin perjalanan wisata atau sertifikat pramuwisata umum atau pramuwisata khusus.
5. Kewajiban melakukan laporan pelaksanaan tugas sesuai pasal 4 bab 1 SK Dirjen Pariwisata no: Kep- 21 / U /1V /80 antara lain:
a. Biro perjalanan di wajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas pemimpin perjalanan wisata yang dipekerjakan secara berkala tiap6 ( enam ) bulan sekali kepada direktur jendral pariwisata.
b. Pramuwisata umum dan pramuwisata khususbdiwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugasnya secara berkala tiap 6 ( enam ) bulan sekali kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 atau pejabat yang ditunjuk untuk itu dengan tembusan kepada direktur jendral pariwisata.
c. Pelaksanaan laporan di lakukan dengan mengisi daftar laporan yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pariwisata.

0 komentar: